Sabtu, 22 Agustus 2009

Batal Atau Tidak Puasa Anda

Puasa dalam bahasa arab adalah shaum (Õã) dan jama`nya adalah shiam (ÕÇ). Secara ilmu bahasa, shaum itu berarti al-imsak (ÇÅÓß) yang berarti ‘menahan’. Sedangkan menurut istilah syariah, shaum itu berarti : Menahan diri dari makan, minum,hubungan seksual dan hal-hal lain yang membatalkannya sejak subuh hingga terbenam matahari dengan niat ibadah. Nah untuk kali ini kita bahas tentang hal-hal apa saja yang bisa membuat puasa anda batal dan yang tidak membatalkan puasa.

Yang Membatalkan Puasa
1. Makan minum
2. Hubungan seksual
3. Sengaja muntah
4. Hilang / berubah niatnya
5. Murtad
6. Keluarnya mani secara sengaja
7. Mendapat haidh atau nifas

Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa
2. Keluar mani dengan sendirinya
3. Memakai celak mata
4. Berbekam
5. Bersiwak
6. Kumur dan istinsyak
7. Mandi dan berenang
8. Kemasukan asap atau debu
9. Copot gigi
10. Memasukkan air ke telinga
11. Muntah tidak sengaja
12. Janabah
13. Suntik
14. Menghirup aroma wangi.

Hal-hal Yang Membolehkan Berbuka
1. Safar
2. Sakit
3. Hamil dan Menyusui
4. Lanjut Usia
5. Lapar dan Haus yang sangat
6. Dipaksa atau terpaksa
7. Pekerja Berat

sumber : http://www.syariahonline.com

0 komentar:


Posting Komentar

Langganan Via Email

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Labels